Disinilah saya berada, di sebuah minimarket sedang membeli
rokok. Pelayannya merupakan seorang perempuan yang kelihatannya habis lulus
dari SMA. Wajahnya terlihat kurang ramah, saya memkalumi, mungkin sudah
seharian dia berada di balik kasir dan sendirian. Atau mungkin belum dikontrak
resmi oleh perusahaan setelah berbulan-bulan magang.
Soal status belum-sudahnya kontrak ini, saya jadi teringat
dua orang adik kelas saya. Satunya bekerja di hotel bintang tiga selama setahun
lebih, namun statusnya belum dikontrak oleh perusahaan. Kemudian satunya
sebelum bulan puasa dan dapat THR, ia dipecat dan telah 8 bulan ia bekerja.
Dua-duanya sama-sama tidak memiliki serikat pekerja.
Saya jadi penasaran, sebenarnya berapa bulan sih maksimal
seseorang itu berstatus magang, dan harus dikontrak resmi oleh perusahaan? Maka
saya mengunjungi situs perburuhan yang sering membuat tulisan-tulisan advokasi
terhadap buruh, Solidaritas.net.
Sayang saya tidak menemukannya, namun ada satu tulisan
berita di Solidaritas.net[1] yang menggambarkan peran serikat pekerja sangat
vital untuk berhadapan dengan manajemen perusahaan yang lalim. Sudah kelihatan
tidak ada harapan bagi dua orang adik kelas saya di atas, karena mereka tidak
memiliki serikat.
Namun menurut Hukum Online[2], masa magang dibatasi sampai
dengan maksimal setahun, setelah itu harus putusan yang jelas dari perusahaan,
apakah ia diangkat menjadi pekerja kontrak atau pekerja tetap.
“Rokoknya satu, mbak,” ujar saya pada kasir perempuan
minimarket ini. Dan ia langsung memberikan sebungkus rokok kepada saya ketika
saya sibuk mengeluarkan uang dari dompet.
Sesungguhnya saya merasa sedikit berdosa ketika membeli
rokok di tempat itu. Rasa solidaritas itu muncul (apalagi saya belajar
kekiri-kirian!). Sejujurnya saya memutuskan membeli rokok di tempat itu, karena
tidak ada lagi warung yang buka, dan juga saya tidak memiliki uang pecahan
kecil yang seringkali membuat sulit warung-warung di pinggir jalan untuk
memberi kembalian.
Namun pada akhirnya, hari ini dan seterusnya, saya tidak
akan berbelanja di minimarket tersebut karena terbukti tidak berperikemanusiaan
terhadap pekerjanya. Ini sebuah bentuk solidaritas yang hari ini cukup mahal
untuk diberikan para individualis-individualis produk masyarakat kapitalistik.
Lagian ini merupakan salah satu bentuk perlawanan terakhir seorang manusia,
selain menuliskannya dan menyebarkannya. Meskipun para bos memang dituntut oleh
sistem harus menindas para pekerja, tapi ya yang namanya penindas ya tetap
penindas. Rebut alat produksi!***
[1] PT SANKHOSA Indonesia Gunakan Buruh Magang Lebih Dari
Dua Tahun | Solidaritas.net http://www.solidaritas.net/2016/06/pt-sankhosa-indonesia-gunakan-buruh-magang-lebih-dari-dua-tahun.html
[2] Jangka Waktu dan hak-Hak Peserta Permagangan | Hukum
Oline http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c9bc71e2237/jangka-waktu-dan-hak-hak-peserta-pemagangan
Bacaan Lanjut:
Kisah Buruh Melawan Kondisi Kerja Kontrak | Solidaritas.net http://www.solidaritas.net/2016/04/kisah-melawan-kondisi-kerja-kontrak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar